AYIE ARZHA EXPLOSION PEACE

Jumat, 11 Oktober 2013

Expo HUT Kabupaten Kutai Timur

Expo dan Pameran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur tahun 2013 diikuti 247 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, swasta, perbankan dan pelaku UMKM.

Ketua Panitia HUT ke-14 Kutai Timur H Mugeni, Rabu, mengatakan Expo 2013 yang dibuka Selasa (8/10) akan berakhir pada 12 Oktober 2013.

Menurut dia, pesertanya berasal dari semua kantor SKPD, 18 kecamatan, BUMN, BUMD dan UMKM dan perbankan, serta TNI dan Polri, dengan total 147 stan. 

"Banyak sekali produk unggulan daerah dan hasil para UMKM yang ditampilkan, juga makanan khas daerah disajikan dalam event tahun ini," kata Mugeni.

Ia juga mengatakan bahwa selama expo dan pameran juga setiap malam ada hiburan rakyat, artis ibukota dan lokal serta tarian tradisional serta banyak sekali hasil karya masyarakat Kutai Timur yang menarik untuk dikunjungi. 

Sementara itu, sebelumnya Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan melalui Expo dan Pameran ini, masyarakat bisa mengetahui kemajuan dalam berbagai sektor, baik bidang pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah melalui masing-masing satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun kontribusi pihat swasta serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kabupaten Kutai Timur dengan umur 14 tahun, kata Isran, ibarat masih belum dewasa, kalau disamakan dengan umur seorang manusia. 

Tetapi dengan kondisi itu, katanya, sudah cukup banyak karya dan kontribusi untuk kepentingan masyarakat bahkan peran kutim dalam pembangunan bangsa dan negara.

Salah satu keberhasilan yang dicapai sejak tahun 2008, tingkat kemiskinan masyarakat mencapai 30 persen dan pada tahun 2012 tinggal 6,1 persen. 

"Artinya dalam waktu kurang lima tahun pengurangan tingkat kemiskinan di daerah ini luar biasa hingga mencapai angka 23,9 persen," katanya.

Ia menambahkan, sebanyak 6 persen dari angka itu yang tercatat sebagai warga miskin adalah warga migrasi atau pendatang di mana tercatat sebagai warga yang belum memperoleh penghasilan dan belum memiliki tempat tinggal yang permanen, sedangkan masyarakat lokal sudah lumayan kehidupannya. 

Isran mengatakan melalui kegiatan expo dan pameran itu pihaknya ingin memperlihatkan keberhasilan pembangunan kepada rakyat Kutai Timur. 

"Melalui Expo dan Pameran ini, masyarakat bisa melihat apa dan bagaimana hasil pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah," katanya.

Pada pembukaan Expo dan Pameran itu hadir antara lain Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Alfian Aswat, seluruh Kepala Dinas lingkup Pemkab Kutim, Danlanal Letkol Sigit Sugianto, Dandim 0909/SGT Letkol Inf Andi Gunawan, Kapolres AKBP Edgar Diponegoro dan sejumlah pimpinan perbankan. 
(KR-ADI/A041)


Sumber : http://www.antaranews.com/berita/399684/expo-hut-kutai-timur-diikuti-247-peserta
readmore »»  

Pemerintah Pusat Dinilai Kurang Peduli Terkait Masalah TNK

SANGATTA, Tidak ada satu pun kawasan konservasi di Indonesia yang bebas sama sekali dari konflik ruang dengan permukiman dan pertanian masyarakat, termasuk di Taman Nasional Kutai. Demikian pandangan yang disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Timur, Agiel Suwarno.

Ia menilai, anggapan bahwa ancaman utama terhadap keutuhan kawasan konservasi diakibatkan oleh masyarakat tidaklah selalu tepat. Dan dalam banyak kasus, ancaman itu justru berasal dari institusi pemerintah sendiri baik di tingkat pusat maupun daerah otonom.

"Oleh karena itu, cara pandang dan paradigma mengenai penyebab degradasi hutan maupun model pengelolaan kawasan konservasi haruslah dirubah," kata Agiel, dalam sesi pandangan akhir Fraksi AKSI DPRD Kutim terhadap RAPBD-P 2013.

Pada tahun 2007 dibentuk tim terpadu untuk mempercepat penyelesaian di TNK. Kajian tim terpadu tersebut menghasilkan tiga penyelesaian permasalahan TNK, khususnya masalah pemukiman, yaitu zona khusus sebagai pilihan utama, pemindahan penduduk, dan perubahan peruntukkan.

Skenario atas tiga penyelesaian TNK, terutama untuk zona khusus maka berdampak pada kepentingan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan perluasan industri tidak terakomodasi. Begitu juga dengan dua pilihan lainnya yaitu pemindahan penduduk dan perubahan peruntukkan sulit untuk dilakukan.

"Pada kasus penyelesaian permasalahan di TNK seperti terlihat bahwa Pemerintah Pusat tidak mau perduli dengan apa yang terjadi di TNK, padahal kita ketahui bersama bahwa kewenangan TNK itu berada di Pusat (Departemen Kehutanan RI)," katanya.

Dampak dari ketidakpedulian pemerintah pusat tersebut dinilainya terjadi juga di pemerintahan daerah, terutama dalam hal pengalokasian anggaran pembangunan infrastruktur di kawasan pemukiman atau di Desa.

Padahal dari proses-proses yang telah dilakukan, dimana DPRD dan pemerintah Kabupaten Kutai yang berada di Tenggarong ketika itu dengan dukungan DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi serta restu dari Menteri Dalam Negeri, kawasan-kawasan itu berkembang menjadi desa definitif.

Dibentuklah kemudian Desa Sangatta Selatan, Desa Sangkima, Desa Teluk Pandan dan Desa Singa Geweh. Resminya di TNK terdapat 4 desa definitif yang statusnya sama dengan desa yang lain. "Pemerintah daerah dalam pembangunan mestinya memperlakukan mereka sama dengan desa yang lain seperti berhak mendapat KTP serta fasilitas yang memadai sebagaimana desa pada umumnya," katanya.

Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dimana disebutkan pengakuan kebebasan dasar kehidupan baik individu maupun kolektif baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan aspek lainnya termasuk pemerataan pembangunan.

"Meskipun daerah pemukiman tersebut di dalam kawasan konservasi yang tidak boleh ditinggali dan juga bertentangan dengan undang-undang (UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya), pemerintah daerah harus berani dan tegas mengambil tindakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur," katanya

Sumber : Tribunkaltim
readmore »»  

Jumat, 01 Februari 2013

Kejari Sudah Punya 2 Tersangka


Kasus Dugaan Korupsi Bansos Aspirasi Anggota DPRD

SANGATTA  –  Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta untuk membeber keterangan adanya tersangka baru kasus bantuan sosial (bansos) aspirasi anggota DPRD Kutim periode 2011, ternyata ditepati.

Kepala Kejari Sangatta Didik Farkhan menyatakan “Ada satu lagi tersangka, insial D. Jadi sekarang ada dua (tersangka),” terang Kepala Kejari Sangatta Didik Farkhan. Seperti diketahui, sebelumnya sudah ditetapkan 1 tersangka kasus serupa, yakni Aulia Kamal Husain, kerabat seorang anggota DPRD Kutim, Sugianto Mustamar. “Kalau yang sekarang (D, Red) juga punya kaitan dengan anggota dewan, tapi bukan bagian dari Sugianto,” jelas Didik.

Tersangka baru ini, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam hal penyelewengan uang negara. Di mana bansos yang dikelola berasal dari 20 proposal yang nilainya semuanya dipotong. Sebagian lagi adalah proposal fiktif.

Tersangka sendiri, lanjut dia, belum pernah diperiksa kejaksaan. Hanya saja, dari petunjuk bukti proposal maupun saksi-saksi,  semua mengarah ke D. Dan proposal  itu,  dijadikan alat tersangka memperkaya diri sendiri. “Dari 20 proposal itu ratusan juta diraupnya. Jelas salah dan itu perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar mantan koordinator Intel Kejati DKI Jakarta itu.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, pria tersebut belum akan ditahan. Masih menunggu proses pemeriksaan dan mengumpulkan bukti baru lantaran disinyalir kerugian terus bertambah. Terkait kawasan yang dijadikan sasaran penyebaran proposal adalah Sangatta Utara, Selatan, Bengalon, dan Rantau Pulung. “Ada yang terpencil, sampai-sampai banyak tim Kejari blusukan,” paparnya

Sumber : kaltimpost
readmore »»  

Sangatta Bhayangkara Off Road 2013


SANGATTA – Warga Kutai Timur (Kutim) nantinya kembali disuguhkan gelaran off road terkemuka skala nasional. Rencananya komunitas penyuka mobil dobel gardan di Kutim akan menggelar Sangatta Bhayangkara Off Road 2013 pada 4-5 Mei mendatang.

Dikatakan Ketua Panitia Budi Muin, gelaran tersebut merupakan wujud penempatan bahwa penyuka mobil dobel gardan masih banyak di Indonesia khususnya Kalimantan Timur (Kaltim). Atas dasar itulah, komunitas off road di Kutim bekerja sama dengan KONI dan Polres Kutim bakal menggebrak panggung dunia otomotif.

“Lingkupnya nanti terbuka untuk umum, kami akan undang pecinta mobil off road se-Indonesia,  khususnya Kalimantan. Sebab, undangan kami sebar melalui internet juga,” kata Budi.

Menurut dia, nantinya jenis gelaran yang dipertandingkan meliputi extreme, non win, dan double cabin. “Ada tiga jenis yang dilombakan,” ucapnya. Kutim sendiri, jelas dia, pernah menggelar acara serupa pada 2002 setingkat kejurnas. “Target peserta ratusan karena ini perorangan,” tuturnya.

Terkait lokasi, ucap dia, tim Sangatta sudah menentukan bahwa area Bukit Pelangi dirasa cocok dengan memakan dua hari pelaksanaan.

Sementara itu, Sekjen KONI Kutim Rudi Hartono menambahkan, sangat mendukung acara yang nantinya melibatkan banyak komunitas. Selaku pendukung acara, KONI yakin gelaran acara bakal sukses dari gelaran sebelumnya.

Sama halnya dengan olahraga lain, off road ikut bertujuan saling temu kangen antar-pemilik mobil roda besar. “Masuk ke dalam pengembangan olahraga. Ini memacu prestasi. Tumbuhkan semangat dalam berkompetisi,” paparnya.

Hadiah yang ditawarkan berkisar ratusan juta rupiah. “Kami juga tampilkan kejuaraan sesi foto. Silakan penghobi foto memotret kejuaraan ini, sebab pemenangnya dapat hadiah menarik. Dikumpulkan lalu kami umumkan,” ucapnya.

Sumber : Kaltimpost
readmore »»  

Tak Ada Trayek, Pasar Induk Sepi Pembeli


Pemerintah Membiarkan Pedagang Berjualan di Teluk Lingga

SANGATTA – Perpindahan pedagang dari tempat lama ke Pasar Induk Sangatta Utara di Jalan Pendidikan menuai kritikan. Kendati mengikuti anjuran pemerintah untuk direlokasi, namun setelah sebulan mendiami pasar baru,  banyak pedagang malah mengalami kerugian.

Itu didasari belum adanya jalur angkutan umum masuk ke pasar induk. “Kami rugi 70 persen dibanding saat jualan di Teluk Lingga. Dulu kami bisa dapat keuntungan Rp 12 juta per bulan, sekarang selama sebulan tidak mencapai Rp 3 juta. Meskipun kami menyewa tempat di Teluk Lingga, kami masih untung. Tapi sekarang  rugi,” kata Perwakilan Pedangan Pasar Induk Sangatta pimpinan Noor Kasim.

Agar pasar induk bangkit, Noor berharap pemerintah segera mengalihkan lalu lintas angkutan kota ke pasar induk. “Ini persoalan perut. Sampai kapan kami harus merugi. Karena itu kami minta lalu lintas dialihkan ke pasar induk agar pasar ini ramai,” jelas Noor.

Tidak hanya itu, faktor lain sepinya pengunjung karena masih ada sebagian pedagang berjualan di pasar lama Teluk Lingga.  Padahal,  Wakil Bupati Ardiansyah sempat mengatakan jika pasar di Sangatta hanya dua yakni Pasar Induk Sangatta Utara dan Pasar Sangatta Selatan.

Nah,  yang patuh anjuran pemerintah sudah sejak lama pindah. Namun nampaknya tidak ada tindakan nyata di lapangan agar pedagang lama dapat didorong mendiami pasar induk. Bahkan pedagang yang masih berada di Pasar Teluk Lingga dibiarkan saja.

“Yang masalah, karena Pasar Teluk Lingga masih operasi. Tolong ditertibkan, kalau memang masih ada yang jualan di sana, cabut saja kepemilikannya di pasar induk. Karena dalam perjanjian antara pedangan dan pemerintah itu memang dicantumkan, jika tak digunakan dicabut.  Tolong tegakkan aturan, karena akibat mereka masih jualan di sana, tak ada pembeli masuk pasar induk,” jelas Noor.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kutim Johansyah Ibrahim ditemui di kantor Bupati    mengatakan pengalihan lalu lintas angkutan kota, siap berjalan dalam beberapa hari ini ke depan. “Kami sudah surati Organda. Untuk  pemilik trayek Jalan Pendidikan yang tak mau menggunakan rute itu, segara dicabut.  Jadi pengalihan lalu lintas dalam waktu dekat bergulir,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Arief Yulianto beberapa hari lalu mengakui jika sampai tiga bulan petak pasar tidak ditempati, maka akan kepemilikan dicabut, dan diberikan pada pedagang yang masih dalam daftar tunggu. “Kami akan cabut kalau memang mereka tidak mau pakai,” imbuhnya.

Sumber : kaltimpost
readmore »»  

Kajari Sangatta Masih Menjaga Budaya Jurnalisme


Keterbukaan atau transparansi merupakan salah satu pilar dari tata kelola pemerintahan maupun organisasi yang baik. Dengan keterbukaan, iklim internal institusi semakin sehat. Pada sisi lain, kepercayaan dari pihak eksternal semakin menguat. Hal inilah yang terus dijaga Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH, dalam memimpin Kejaksaan Negeri Sangatta.


Uniknya, budaya transparansi yang dikembangkannya ternyata berakar dari pengalamannya sebagai wartawan, baik sebagai aktivis pers kampus maupun pekerjaannya di media cetak umum selama setahun. Hingga saat ini ia pun masih menggeluti dunia jurnalistik dengan mengelola media internal kejaksaan.


"Ada banyak nilai positif di dunia jurnalistik yang masih saya jaga. Diantaranya egaliter, demokratis, transparansi, juga kerja cepat," katanya.


Budaya transparansi sudah menjadi kebiasaannya sejak menjadi aktivis pers kampus. "Karena itu saya berusaha transparan dengan semua kegiatan kejaksaan. Maka begitu saya dilantik jadi Kajari Sangatta, hal yang pertama saya lakukan adalah membuat website," katanya.


Semua kegiatan sidang, mulai jadwal sidang, perkara yang ditangani, sedapat mungkin up to date dan masuk website. "Saya buka SMS center, agar secara 24 jam orang bisa menghubungi kami. Dari SMS center juga kami bisa membongkar kasus Alek Rohmanu dan kasus korupsi bansos lainnya," katanya.


Pihaknya mempersilakan masyarakat untuk masukkan laporan atau pengaduannya ke SMS center dan website Kejari Sangatta. "Kami akan menjawab dan menindaklanjutinya," katanya. Nomor SMS center adalah 082148418000. Sedangkan alamat website adalah www.kejari_sangatta.go.id.


"Transparansi adalah kontrol yang kuat. Baik secara internal maupun eksternal, sehingga bisa membangun kepercayaan masyarakat. Transparansi juga bisa memangkas kecurigaan. Karena itu Insya Allah kami berupaya setransparan mungkin. Bila ada kasus yang terkendala, kami akan buka macetnya di mana. Termasuk perkembangan kasusnya. Nanti kami buatkan news-nya di website kami," katanya.


Keterbukaan itu juga diharapkan menjadi jalan pencerahan bagi warga dalam menilai proses hukum yang berjalan secara jernih dan obyektif. Sehingga pandangan minor dan simplifikatif bisa diminimalisir. Untuk pembuatan media website, pihaknya memberdayakan jaksa muda yang bisa membuat website. Walaupun tampilan website relatif sederhana, ia berharap bisa berfungsi maksimal.


Saat ini sudah banyak pesan singkat yang masuk di SMS Center. "Yang paling banyak adalah konsultasi hukum, terutama masalah perdata. Misalnya status kredit yang tidak terbayar. Ada juga yang menanyakan perkembangan kasus hukum. Belum ada fitnah, masih seputar konsultasi hukum," katanya.


Nilai egaliter atau kesetaraan dari budaya jurnalistik juga dijaganya dengan tidak membangun jarak dengan para pegawai. "Antara saya dengan anak buah tidak pernah dikembangkan pola atasan-bawahan. Saya cenderung berusaha menjadi kawan bagi mereka," katanya.


Setiap mengambil kebijakan pun ia berusaha memutuskan berdasarkan suara terbanyak dan mendengarkan suara Jaksa. "Setiap akan memutuskan tuntutan saya selalu bertanya, yang sidang dan yang tahu fakta-fakta di persidangan secara riil kan jaksa sidang. Jadi saya selalu memutuskan tinggi rendahnya tuntutan berdasar rasa keadilan menurut jaksa sidang," katanya.


Kebiasaan lain wartawan adalah bekerja cepat. "Dulu saya jadi pimred majalah Manifest, majalah Fakultas Hukum Unibraw, saat lay out masih dengan cara manual. Pengetikannya dalam bentuk kolom panjang. Jadi kita gunting satu-satu dan memasang posisi foto, lalu lay out per halaman baru mengembalikan ke percetakan," katanya. Semua sudah terjadwal, dan harus selesai tepat waktu.


Begitupun saat jadi wartawan selepas lulus kuliah, ia terbiasa membuat berita sebelum deadline. Apalagi saat itu mengirim foto ke redaktur harus pakai kurir, tidak seperti sekarang. "Dengan pola kerja cepat, semua perkara korupsi yang ditangani sejak era saya, semua tuntas. Ada tunggakan itu kasus lama sebelum saya, dan itupun target saya 1-2 bulan ini harus tuntas," katanya.


Pada sisi lain, Didik berupaya untuk membentengi diri dan jajarannya dari intervensi dan konflik kepentingan. Ia memiliki istilah yang unik, "jangan sampai berhutang budi maupun hutang body". "Saya berusaha dan selalu saya sampaikan ke jajaran Kejari, jangan lakukan aktivitas meminta-minta, termasuk meminta proyek.  atau membantu memenangkan perusahaan yang ikut tender," katanya.


Hal itu pasti akan berdampak munculnya hutang budi. Pasti ke depan, jaksa yang melakukan ini akan ewuh pakewuh atau segan kalau akan memeriksa para pihak bila proyeknya bermasalah. Apalagi meminta uang. "Atau menerima suap sex, seperti yang ramai saat ini. Yang terakhir ini yang saya maksud hutang body," katanya sambil tertawa. Ia justru menginspirasi jajarannya untuk berwiraswasta dengan jalan yang halal dan thayyib.


Didik juga memiliki cita-cita agar pegawai kejaksaan bisa bekerja dengan nyaman. "Karena itu tahun ini saya buat program zero indekost. Pegawai kami buatkan mess agar tidak perlu repot bayar uang kost. Kami berusaha memenuhi semua alat bekerja jaksa dan pegawai. Saya juga menerapkan makan siang bersama setiap hari kerja. Ada pegawai honor yang memasak sendiri," katanya.


Kemudian saat makan bersama itu, ia meminta pegawai bernyanyi karaoke. "Saya memang sengaja membelikan seperangkat alat karaoke yang ditempatkan di aula. Saya beri kesempatan semua pegawai makan sambil nyanyi sampai waktu shalat dzuhur. Biar rileks. Dan saya bisa berdiskusi menanyakan semua problem dan tahapan perkara disela makan bersama itu. Setelah itu mereka baru bekerja lagi," katanya.


Cita-citanya yang lain, ia ingin kelak kejaksaan tidak dipandang minor masyarakat. Selama ini masyarakat belum sepenuhnya memandang kejaksaan sebaik KPK. "Padahal, aparat di KPK itu, yaitu seluruh jaksa KPK, itu dengan kami satu product. Sama-sama lulusan Pusdiklat Ragunan," katanya.


"Apa yang KPK lakukan, semua bisa kami lakukan. Hanya ada perbedaan sistem dan besarnya anggaran saja. Gaji mereka lebih besar dan anggarannya at cost. Sampai saat ini, meski anggaran kejaksaan kecil, tetap sebagai "juara" yang menyelesaikan kasus korupsi, baik jumlah perkara maupun uang yang berhasil diselamatkan," katanya.


Salah satu kunci yang diperlukan untuk membangun citra prositif kejaksaan adalah transparansi dan publikasi. Masyarakat belum tahu semua "prestasi" kejaksaan itu. Karena itu, sedapat mungkin semua penanganan perkara dilakukan transparansi termasuk ke media, agar semua orang bisa melihat sendiri apa yang sudah diperbuat kejaksaan," katanya.


Terkait kepemimpinannya, Didik juga mengupayakan internalisasi atau penanaman nilai pada keluarga besar Kejari Sangatta. "Setiap briefing saya memberikan penekanan bahwa kami adalah pelayan," katanya. Sebagai pelayan, maka aparat kejaksaan dituntut untuk melayani sebaik mungkin.


"Saya memerintahkan semua barang bukti kasus laka bisa dipinjampakaikan dan tidak pakai biaya. Kecuali barang bukti kayu atau BBM yang terkategori bisa dirampas untuk negara. Kalau dipinjampakaikan, nanti diambil kembali agak sulit," katanya.


Ia pun mengarahkan aparat kejaksaan untuk bisa memberikan pelayanan dengan senyum dan keramahan. "Kita bukan institusi garang dan negatif yang perlu ditakuti," kata penggemar tennis dan golf ini.


Berkat teamwork yang baik, Kejari Sangatta juga mendapatkan penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai peringkat pertama dalam penanganan perkara korupsi tahun 2012 di lingkungan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur.


Kejari Sangatta telah melakukan tujuh penyidikan dan sepuluh perkara penuntutan (telah melimpahkan ke pengadilan).  Adapun pengembalian kerugian negara yang ditangani Kejari Sangatta tahun ini sekitar Rp 1 miliar," kata Didik. "Ini adalah hasil kerja keras seluruh pegawai Kejari Sangatta, Alhamdulillaah," kata Didik.

Sumber : Tribun Kaltim
readmore »»  

Oknum PNS Kutim Tertangkap Nyabu


Rentetan pengungkapan dan penangkapan beberapa orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kutai Timur dalam beberapa bulan terakhir rupanya belum menjadi hal yang "menakutkan" bagi para pengguna barang terlarang tersebut.

Rabu (2/1/2013) malam, di Sangatta kembali diringkus dua orang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu. Adapun satu pengguna lain masih buron. Demikian disampaikan Kapolres Kutim, AKBP Budi Santosa, melalui Pejabat Kasubbag Humas, AKP Ketut Cakri, Kamis (3/1/2013).

"Pada hari Rabu (2/1), sekitar pukul 21.30 Wita, polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Yos Sudarso 3 akan ada pesta mamakai sabu-sabu. Lalu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan," katanya.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AND dan ditemukan satu poket sabu seberat 0,28 gram, juga beberapa benda lainnya. Saat diinterogasi, AND mengaku memakai sabu bersama ARF dan WWN.

"Polisi lalu melakukan penangkapan sekitar pukul 22.30 Wita terhadap ARF (notabene program unggulan bulan Januari 2013, red). Adapun tersangka WWN masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutim untuk proses lebih lanjut," katanya.

Dua tersangka yang diamankan, yaitu AND (30 tahun) tinggal di Jalan Panorama Nomor 95, RT 02, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara. Sedangkan ARF (29 tahun) merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Hidayatullah, Gang Hikmad, Nomor 72, Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.
?Adapun barang bukti yang diperoleh adalah satu poket sabu seberat 0,28 gram, satu buah bong, satu pak plastik celtik, dua buah handphone, tiga buah korek gas, juga empat buah pipet plastik.?
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 dan atau pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka dinilai telah mengedarkan, sebagai perantara jual beli, dan percobaan fermukatan jahat (sekongkol), serta memiliki menyimpan, membawa dan menguasai narkotika tertentu.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Budi Santosa, sebelumnya, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam meminimalisir kriminalitas, termasuk dalam penindakan penyalahgunaan narkoba.

"Kami menyampaikan terima kasih dukungan masyarakat pada tugas-tugas kepolisian. Selama ini masyarakat sering memberikan informasi yang penting, seperti terkait transaksi narkotika, perjudian, illegal logging," katanya. Dengan dukungan tersebut, pihak kepolisian merasa terbantu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kutim, AKP Ricky Nelson Purba, mengatakan temuan narkotika dalam beberapa kasus terakhir bisa jadi merupakan pasokan dari jalur darat. "Semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan. Kutim juga menjadi target penyebaran narkoba. Mungkin karena tingkat ekonomi masyarakatnya," katanya.

Sebelum kasus ini, juga telah diringkus tujuh tersangka dalam semalam di dua lokasi pada Selasa (4/12/2012) dinihari. Pada kegiatan Selasa, 18 Desember 2012, di Jalan Abdul Muis Sangatta Utara, tepatnya di Kamar F 05 Penginapan Mutia Dewi, kembali ditangkap seseorang sedang mengkonsumsi narkoba jenis LL. Tersangka DN (28 tahun) merupakan warga RT 002, Sangata Utara.

Salah satu yang fenomenal adalah dua orang yang menjadi mata rantai penyebaran narkotika jenis sabu dari Malaysia. Yaitu Annisa (wanita berkewarganegaraan Malaysia) dan Rionaldi, mahasiswa asal Sulawesi, yang tertangkap tangan membawa sabu 1,75 kilogram.

Keduanya mendapatkan hukuman yang sama, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara. Putusan dijatuhkan tanggal 30 Agustus 2012, Nomor 184/PIDSUS-2012/PN Sangatta dan Nomor 181/PIDSUS-2012/PN Sangatta. Keduanya kini ditahan di Lapas Tenggarong dan barang bukti sabu sudah dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Sangatta. (*)

Sumber : Tribun Kaltim
readmore »»  

Senin, 28 Januari 2013

Selayang Pandang Kecamatan Sangatta Utara


SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KECAMATAN SANGATTA

§            Pada Tahun 1970 dibentuk Perwakilan Kecamatan Bontang Kabupaten Dati II Kutai yang berkedudukan di Desa Singa Geweh dengan Camat Penghubung sebagai berikut:
1.      Drs. Bahyun Salam
2.      Drs. Nasir
3.      Drs. Rosihan Achmad
4.      Irmansyah Sidik, BA
§            Sejalan dengan perkembangan penduduk dan keberadaan PT. KPC di wilayah Sangatta pada Tahun 1991 dibentuklah Kecamatan Definitif Sangatta dengan Camat sebagai berikut:
5.      Drs. Supratno ( Periode Tahun 1991- Tahun 1992)
6.      Drs. Achmad Effendi (Periode Tahun 1992-Tahun 1997)
7.      Drs. Hasbullah Haul (Periode Tahun 1997- Tahun 2001)
Dengan jumlah Desa sebanyak 14 Desa yaitu Desa Teluk Pandan, Sangkima, Sangatta Selatan, Sangatta, Tepian Langsat, Sepaso, Sekerat dan Rantau Pulung (SP 1 sampai SP 7)
§            Sejalan dengan tuntutan Reformasi sejak Tahun 1998, lahirlah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Kutai Timur sebagai hasil pemekaran dari Dati II Kutai pada tanggal 12 Oktober 1999 dengan Camat sebagai berikut:
8.      Kurun waktu kepemimpinan, Drs. Rosihan Achmad (Periode Tahun 2001-Tahun 2003) dengan jumlah Desa semula 14 Desa menjadi 18 Desa.
9.      Kurun waktu kepemimpinan, Drs. Syafruddin M.AP (Periode Tahun 2003-Tahun 2005) terjadi pemekaran desa dari 18 Desa menjadi 22 Desa yaitu Desa Sangatta Utara, Teluk Lingga, Singa Gembara, Swarga Bara, Sangatta Selatan, Singa Geweh, Sangkima, Persiapan Teluk Sangkima, Pulung Sari, Margo Mulyo, Mukti Jaya, Rantau Makmur, Manunggal Jaya, Kebon Agung, Tanjung Labu, Tepian Makmur, Teluk Pandan, Suka Rahmat, Suka Damai, Persiapan Kandolo, Persiapan Danau Redan, Persiapan Martadinata.
10.  Kurun waktu kepemimpinan, Drs. H. Pirdadi. M ( April 2005- Juni 2010 ). Sesuai Perda Kabupaten Kutai Timur 2005 pada tanggal 11 November 2005 Kecamatan Sangatta dimekarkan menjadi 4 Kecamatan antara lain:
1.      Kecamatan Sangatta Utara
2.      Kecamatan Sangatta Selatan
3.      Kecamatan Teluk Pandan
4.      Kecamatan Rantau Pulung
11.  Kurun waktu kepemimpinan Drs. H. Didi Herdiansyah, M.Si ( Juni 2010 – sekarang )
§            Kecamatan Sangatta Utara dengan luas wilayah sebesar 7.025,15 Ha yang terdiri dari 4 Desa yaitu Desa Sangatta Utara, Desa Teluk Lingga, Desa Singa Gembara, dan Desa Swarga Bara dengan jumlah penduduk berdasarkan hasil laporan desa- desa sampai pada akhir Bulan Desember 2010 sebanyak 78.095 Jiwa terdiri dari Laki-laki sebanyak 41.674 jiwa dan Perempuan 36.421 jiwa.
§            Kehidupan perekonomian masyarakat di Kecamatan Sangata Utara terdiri dari sektor Pertambangan, Petani, Perdagangan, PNS/TNI/POLRI, Nelayan, Pengrajin/Buruh, Pensiunan dan Lain-lain.
§            Kecamatan Sangatta Utara sebagai perangkat daerah melaksanakan tugas-tugas pelayanan yang meliputi 5 (lima) Seksi  antara lain:
1.      Seksi Tata Pemerintahan, meliputi:
      -. Pelayanan Pengantar KTP dan KK
      -. Pelayanan Rekomendasi SITU/HO
      -. Pelayanan Surat Pengantar Pindah
      -. Surat Keterangan Domisili organisasi,
         forum dan partai
      -. Surat Keterangan Pelepasan Atas Tanah
         (SKPAT)
2.      Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, meliputi:
      -. Pelayanan Surat Keterangan Bantuan                     Sosial (Rumah Ibadah, Yayasan, Majelis       Taklim)
      -. Surat Keterangan Tidak Mampu
      -. Surat Keterangan Beasiswa
      -. Surat Dispensasi Nikah
      -. Surat Keterangan Ahli Waris
3.      Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, meliputi:
      -. Pelayanan Surat Keterangan IMB
      -. Pelayanan Surat Keterangan Bantuan
         Modal Usaha (UKM dan Koperasi)
      -. Pelayanan Surat Keterangan Bantuan
         Usaha Pertanian, Perikanan dan
         Peternakan
4.      Seksi Keamanan dan Ketertiban, meliputi:
      -. Pelaksanaan monitoring dan patroli
         Keamanan wilayah dan Perlindungan
         Masyarakat
      -. Pelayanan pengamanan cek lokasi
         Pembuatan SKPAT dan tindak
         Penertiban di lapangan
      -. Pelaksanaan pemantauan kegiatan
         Penyelenggaraan pemerintahan di
         Kecamatan
5.      Seksi Pelayanan Umum, meliputi:
      -. Pelayanan Surat Keterangan Domisili
         Perusahaan
      -. Pelayanan Kartu Pencari Kerja
         (Kartu Kuning)
Dan 3 Sub bagian:
1.      Sub Bagian Kepegawaian
2.      Sub Bagian Umum
3.      Sub Bagian Keuangan

§            Sejalan dengan Motto Sangatta Utara “BERSEMI” ( Bersih, Ramah, Sehat, Mandiri dan Inovatif).
§            Visi : “terselenggaranya pelayanan publik yang akurat, cepat, akktif dan mudah”
§            Misi Kecamatan Sangatta Utara adalah:
1.      Tertib adminsistrasi di setiap bidang pelayanan
2.      Mewujudkan pelayanan professional dan kepuasan masyarakat
readmore »»  
 

Explosion:
Thanks To Join