SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN KECAMATAN SANGATTA
§
Pada Tahun 1970 dibentuk Perwakilan Kecamatan Bontang
Kabupaten Dati II Kutai yang berkedudukan di Desa Singa Geweh dengan Camat
Penghubung sebagai berikut:
1.
Drs. Bahyun Salam
2.
Drs. Nasir
3.
Drs. Rosihan Achmad
4.
Irmansyah Sidik, BA
§
Sejalan dengan perkembangan penduduk dan
keberadaan PT. KPC di wilayah Sangatta pada Tahun 1991 dibentuklah Kecamatan
Definitif Sangatta dengan Camat sebagai berikut:
5.
Drs. Supratno ( Periode Tahun 1991- Tahun 1992)
6.
Drs. Achmad Effendi (Periode Tahun 1992-Tahun 1997)
7.
Drs. Hasbullah Haul (Periode Tahun 1997- Tahun 2001)
Dengan jumlah Desa sebanyak 14 Desa yaitu
Desa Teluk Pandan, Sangkima, Sangatta Selatan, Sangatta, Tepian Langsat,
Sepaso, Sekerat dan Rantau Pulung (SP 1 sampai SP 7)
§
Sejalan dengan tuntutan Reformasi sejak Tahun
1998, lahirlah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten
Kutai Timur sebagai hasil pemekaran dari Dati II Kutai pada tanggal 12 Oktober
1999 dengan Camat sebagai berikut:
8.
Kurun waktu kepemimpinan, Drs. Rosihan Achmad (Periode
Tahun 2001-Tahun 2003) dengan jumlah Desa semula 14 Desa menjadi 18 Desa.
9.
Kurun waktu kepemimpinan, Drs. Syafruddin M.AP (Periode
Tahun 2003-Tahun 2005) terjadi pemekaran desa dari 18 Desa menjadi 22 Desa
yaitu Desa Sangatta Utara, Teluk Lingga, Singa Gembara, Swarga Bara, Sangatta
Selatan, Singa Geweh, Sangkima, Persiapan Teluk Sangkima, Pulung Sari, Margo
Mulyo, Mukti Jaya, Rantau Makmur, Manunggal Jaya, Kebon Agung, Tanjung Labu,
Tepian Makmur, Teluk Pandan, Suka Rahmat, Suka Damai, Persiapan Kandolo,
Persiapan Danau Redan, Persiapan Martadinata.
10. Kurun
waktu kepemimpinan, Drs. H. Pirdadi. M ( April 2005- Juni 2010 ). Sesuai Perda
Kabupaten Kutai Timur 2005 pada tanggal 11 November 2005 Kecamatan Sangatta
dimekarkan menjadi 4 Kecamatan antara lain:
1.
Kecamatan Sangatta Utara
2.
Kecamatan Sangatta Selatan
3.
Kecamatan Teluk Pandan
4.
Kecamatan Rantau Pulung
11. Kurun
waktu kepemimpinan Drs. H. Didi Herdiansyah, M.Si ( Juni 2010 – sekarang )
§
Kecamatan Sangatta Utara dengan luas wilayah
sebesar 7.025,15 Ha yang terdiri dari 4 Desa yaitu Desa Sangatta Utara, Desa
Teluk Lingga, Desa Singa Gembara, dan Desa Swarga Bara dengan jumlah penduduk
berdasarkan hasil laporan desa- desa sampai pada akhir Bulan Desember 2010
sebanyak 78.095 Jiwa terdiri dari Laki-laki sebanyak 41.674 jiwa dan Perempuan
36.421 jiwa.
§
Kehidupan perekonomian masyarakat di Kecamatan
Sangata Utara terdiri dari sektor Pertambangan, Petani, Perdagangan, PNS/TNI/POLRI,
Nelayan, Pengrajin/Buruh, Pensiunan dan Lain-lain.
§
Kecamatan Sangatta Utara sebagai perangkat
daerah melaksanakan tugas-tugas pelayanan yang meliputi 5 (lima) Seksi antara lain:
1.
Seksi Tata Pemerintahan, meliputi:
-.
Pelayanan Pengantar KTP dan KK
-.
Pelayanan Rekomendasi SITU/HO
-.
Pelayanan Surat
Pengantar Pindah
-.
Surat Keterangan Domisili organisasi,
forum dan partai
-. Surat Keterangan
Pelepasan Atas Tanah
(SKPAT)
2.
Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, meliputi:
-.
Pelayanan Surat Keterangan Bantuan Sosial (Rumah Ibadah, Yayasan, Majelis Taklim)
-. Surat Keterangan Tidak
Mampu
-. Surat Keterangan Beasiswa
-. Surat Dispensasi Nikah
-. Surat Keterangan Ahli
Waris
3.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, meliputi:
-.
Pelayanan Surat Keterangan IMB
-. Pelayanan
Surat
Keterangan Bantuan
Modal Usaha (UKM dan Koperasi)
-.
Pelayanan Surat
Keterangan Bantuan
Usaha Pertanian, Perikanan dan
Peternakan
4.
Seksi Keamanan dan Ketertiban, meliputi:
-. Pelaksanaan
monitoring dan patroli
Keamanan wilayah dan Perlindungan
Masyarakat
-.
Pelayanan pengamanan cek lokasi
Pembuatan SKPAT dan tindak
Penertiban di lapangan
-.
Pelaksanaan pemantauan kegiatan
Penyelenggaraan pemerintahan di
Kecamatan
5.
Seksi Pelayanan Umum, meliputi:
-. Pelayanan
Surat
Keterangan Domisili
Perusahaan
-.
Pelayanan Kartu Pencari Kerja
(Kartu Kuning)
Dan 3 Sub bagian:
1.
Sub Bagian Kepegawaian
2.
Sub Bagian Umum
3.
Sub Bagian Keuangan
§
Sejalan dengan Motto Sangatta Utara “BERSEMI” ( Bersih, Ramah, Sehat, Mandiri
dan Inovatif).
§
Visi : “terselenggaranya
pelayanan publik yang akurat, cepat, akktif dan mudah”
§
Misi Kecamatan Sangatta Utara adalah:
1.
Tertib adminsistrasi di setiap bidang pelayanan
2.
Mewujudkan pelayanan professional dan kepuasan
masyarakat



Tidak ada komentar:
Posting Komentar