AYIE ARZHA EXPLOSION PEACE

Senin, 28 Januari 2013

Selayang Pandang Kecamatan Sangatta Utara


SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KECAMATAN SANGATTA

§            Pada Tahun 1970 dibentuk Perwakilan Kecamatan Bontang Kabupaten Dati II Kutai yang berkedudukan di Desa Singa Geweh dengan Camat Penghubung sebagai berikut:
1.      Drs. Bahyun Salam
2.      Drs. Nasir
3.      Drs. Rosihan Achmad
4.      Irmansyah Sidik, BA
§            Sejalan dengan perkembangan penduduk dan keberadaan PT. KPC di wilayah Sangatta pada Tahun 1991 dibentuklah Kecamatan Definitif Sangatta dengan Camat sebagai berikut:
5.      Drs. Supratno ( Periode Tahun 1991- Tahun 1992)
6.      Drs. Achmad Effendi (Periode Tahun 1992-Tahun 1997)
7.      Drs. Hasbullah Haul (Periode Tahun 1997- Tahun 2001)
Dengan jumlah Desa sebanyak 14 Desa yaitu Desa Teluk Pandan, Sangkima, Sangatta Selatan, Sangatta, Tepian Langsat, Sepaso, Sekerat dan Rantau Pulung (SP 1 sampai SP 7)
§            Sejalan dengan tuntutan Reformasi sejak Tahun 1998, lahirlah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Kutai Timur sebagai hasil pemekaran dari Dati II Kutai pada tanggal 12 Oktober 1999 dengan Camat sebagai berikut:
8.      Kurun waktu kepemimpinan, Drs. Rosihan Achmad (Periode Tahun 2001-Tahun 2003) dengan jumlah Desa semula 14 Desa menjadi 18 Desa.
9.      Kurun waktu kepemimpinan, Drs. Syafruddin M.AP (Periode Tahun 2003-Tahun 2005) terjadi pemekaran desa dari 18 Desa menjadi 22 Desa yaitu Desa Sangatta Utara, Teluk Lingga, Singa Gembara, Swarga Bara, Sangatta Selatan, Singa Geweh, Sangkima, Persiapan Teluk Sangkima, Pulung Sari, Margo Mulyo, Mukti Jaya, Rantau Makmur, Manunggal Jaya, Kebon Agung, Tanjung Labu, Tepian Makmur, Teluk Pandan, Suka Rahmat, Suka Damai, Persiapan Kandolo, Persiapan Danau Redan, Persiapan Martadinata.
10.  Kurun waktu kepemimpinan, Drs. H. Pirdadi. M ( April 2005- Juni 2010 ). Sesuai Perda Kabupaten Kutai Timur 2005 pada tanggal 11 November 2005 Kecamatan Sangatta dimekarkan menjadi 4 Kecamatan antara lain:
1.      Kecamatan Sangatta Utara
2.      Kecamatan Sangatta Selatan
3.      Kecamatan Teluk Pandan
4.      Kecamatan Rantau Pulung
11.  Kurun waktu kepemimpinan Drs. H. Didi Herdiansyah, M.Si ( Juni 2010 – sekarang )
§            Kecamatan Sangatta Utara dengan luas wilayah sebesar 7.025,15 Ha yang terdiri dari 4 Desa yaitu Desa Sangatta Utara, Desa Teluk Lingga, Desa Singa Gembara, dan Desa Swarga Bara dengan jumlah penduduk berdasarkan hasil laporan desa- desa sampai pada akhir Bulan Desember 2010 sebanyak 78.095 Jiwa terdiri dari Laki-laki sebanyak 41.674 jiwa dan Perempuan 36.421 jiwa.
§            Kehidupan perekonomian masyarakat di Kecamatan Sangata Utara terdiri dari sektor Pertambangan, Petani, Perdagangan, PNS/TNI/POLRI, Nelayan, Pengrajin/Buruh, Pensiunan dan Lain-lain.
§            Kecamatan Sangatta Utara sebagai perangkat daerah melaksanakan tugas-tugas pelayanan yang meliputi 5 (lima) Seksi  antara lain:
1.      Seksi Tata Pemerintahan, meliputi:
      -. Pelayanan Pengantar KTP dan KK
      -. Pelayanan Rekomendasi SITU/HO
      -. Pelayanan Surat Pengantar Pindah
      -. Surat Keterangan Domisili organisasi,
         forum dan partai
      -. Surat Keterangan Pelepasan Atas Tanah
         (SKPAT)
2.      Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, meliputi:
      -. Pelayanan Surat Keterangan Bantuan                     Sosial (Rumah Ibadah, Yayasan, Majelis       Taklim)
      -. Surat Keterangan Tidak Mampu
      -. Surat Keterangan Beasiswa
      -. Surat Dispensasi Nikah
      -. Surat Keterangan Ahli Waris
3.      Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, meliputi:
      -. Pelayanan Surat Keterangan IMB
      -. Pelayanan Surat Keterangan Bantuan
         Modal Usaha (UKM dan Koperasi)
      -. Pelayanan Surat Keterangan Bantuan
         Usaha Pertanian, Perikanan dan
         Peternakan
4.      Seksi Keamanan dan Ketertiban, meliputi:
      -. Pelaksanaan monitoring dan patroli
         Keamanan wilayah dan Perlindungan
         Masyarakat
      -. Pelayanan pengamanan cek lokasi
         Pembuatan SKPAT dan tindak
         Penertiban di lapangan
      -. Pelaksanaan pemantauan kegiatan
         Penyelenggaraan pemerintahan di
         Kecamatan
5.      Seksi Pelayanan Umum, meliputi:
      -. Pelayanan Surat Keterangan Domisili
         Perusahaan
      -. Pelayanan Kartu Pencari Kerja
         (Kartu Kuning)
Dan 3 Sub bagian:
1.      Sub Bagian Kepegawaian
2.      Sub Bagian Umum
3.      Sub Bagian Keuangan

§            Sejalan dengan Motto Sangatta Utara “BERSEMI” ( Bersih, Ramah, Sehat, Mandiri dan Inovatif).
§            Visi : “terselenggaranya pelayanan publik yang akurat, cepat, akktif dan mudah”
§            Misi Kecamatan Sangatta Utara adalah:
1.      Tertib adminsistrasi di setiap bidang pelayanan
2.      Mewujudkan pelayanan professional dan kepuasan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Explosion:
Thanks To Join