AYIE ARZHA EXPLOSION PEACE

Jumat, 11 Oktober 2013

Pemerintah Pusat Dinilai Kurang Peduli Terkait Masalah TNK

SANGATTA, Tidak ada satu pun kawasan konservasi di Indonesia yang bebas sama sekali dari konflik ruang dengan permukiman dan pertanian masyarakat, termasuk di Taman Nasional Kutai. Demikian pandangan yang disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Timur, Agiel Suwarno.

Ia menilai, anggapan bahwa ancaman utama terhadap keutuhan kawasan konservasi diakibatkan oleh masyarakat tidaklah selalu tepat. Dan dalam banyak kasus, ancaman itu justru berasal dari institusi pemerintah sendiri baik di tingkat pusat maupun daerah otonom.

"Oleh karena itu, cara pandang dan paradigma mengenai penyebab degradasi hutan maupun model pengelolaan kawasan konservasi haruslah dirubah," kata Agiel, dalam sesi pandangan akhir Fraksi AKSI DPRD Kutim terhadap RAPBD-P 2013.

Pada tahun 2007 dibentuk tim terpadu untuk mempercepat penyelesaian di TNK. Kajian tim terpadu tersebut menghasilkan tiga penyelesaian permasalahan TNK, khususnya masalah pemukiman, yaitu zona khusus sebagai pilihan utama, pemindahan penduduk, dan perubahan peruntukkan.

Skenario atas tiga penyelesaian TNK, terutama untuk zona khusus maka berdampak pada kepentingan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan perluasan industri tidak terakomodasi. Begitu juga dengan dua pilihan lainnya yaitu pemindahan penduduk dan perubahan peruntukkan sulit untuk dilakukan.

"Pada kasus penyelesaian permasalahan di TNK seperti terlihat bahwa Pemerintah Pusat tidak mau perduli dengan apa yang terjadi di TNK, padahal kita ketahui bersama bahwa kewenangan TNK itu berada di Pusat (Departemen Kehutanan RI)," katanya.

Dampak dari ketidakpedulian pemerintah pusat tersebut dinilainya terjadi juga di pemerintahan daerah, terutama dalam hal pengalokasian anggaran pembangunan infrastruktur di kawasan pemukiman atau di Desa.

Padahal dari proses-proses yang telah dilakukan, dimana DPRD dan pemerintah Kabupaten Kutai yang berada di Tenggarong ketika itu dengan dukungan DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi serta restu dari Menteri Dalam Negeri, kawasan-kawasan itu berkembang menjadi desa definitif.

Dibentuklah kemudian Desa Sangatta Selatan, Desa Sangkima, Desa Teluk Pandan dan Desa Singa Geweh. Resminya di TNK terdapat 4 desa definitif yang statusnya sama dengan desa yang lain. "Pemerintah daerah dalam pembangunan mestinya memperlakukan mereka sama dengan desa yang lain seperti berhak mendapat KTP serta fasilitas yang memadai sebagaimana desa pada umumnya," katanya.

Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dimana disebutkan pengakuan kebebasan dasar kehidupan baik individu maupun kolektif baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan aspek lainnya termasuk pemerataan pembangunan.

"Meskipun daerah pemukiman tersebut di dalam kawasan konservasi yang tidak boleh ditinggali dan juga bertentangan dengan undang-undang (UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya), pemerintah daerah harus berani dan tegas mengambil tindakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur," katanya

Sumber : Tribunkaltim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Explosion:
Thanks To Join