AYIE ARZHA EXPLOSION PEACE

Jumat, 01 Februari 2013

Kejari Sudah Punya 2 Tersangka


Kasus Dugaan Korupsi Bansos Aspirasi Anggota DPRD

SANGATTA  –  Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta untuk membeber keterangan adanya tersangka baru kasus bantuan sosial (bansos) aspirasi anggota DPRD Kutim periode 2011, ternyata ditepati.

Kepala Kejari Sangatta Didik Farkhan menyatakan “Ada satu lagi tersangka, insial D. Jadi sekarang ada dua (tersangka),” terang Kepala Kejari Sangatta Didik Farkhan. Seperti diketahui, sebelumnya sudah ditetapkan 1 tersangka kasus serupa, yakni Aulia Kamal Husain, kerabat seorang anggota DPRD Kutim, Sugianto Mustamar. “Kalau yang sekarang (D, Red) juga punya kaitan dengan anggota dewan, tapi bukan bagian dari Sugianto,” jelas Didik.

Tersangka baru ini, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam hal penyelewengan uang negara. Di mana bansos yang dikelola berasal dari 20 proposal yang nilainya semuanya dipotong. Sebagian lagi adalah proposal fiktif.

Tersangka sendiri, lanjut dia, belum pernah diperiksa kejaksaan. Hanya saja, dari petunjuk bukti proposal maupun saksi-saksi,  semua mengarah ke D. Dan proposal  itu,  dijadikan alat tersangka memperkaya diri sendiri. “Dari 20 proposal itu ratusan juta diraupnya. Jelas salah dan itu perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar mantan koordinator Intel Kejati DKI Jakarta itu.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, pria tersebut belum akan ditahan. Masih menunggu proses pemeriksaan dan mengumpulkan bukti baru lantaran disinyalir kerugian terus bertambah. Terkait kawasan yang dijadikan sasaran penyebaran proposal adalah Sangatta Utara, Selatan, Bengalon, dan Rantau Pulung. “Ada yang terpencil, sampai-sampai banyak tim Kejari blusukan,” paparnya

Sumber : kaltimpost

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Explosion:
Thanks To Join